Form Lembar Pengisian Pengaduan

Lembar Pengisian Pengaduan ini digunakan untuk penyampaian pengaduan secara offline/manual di Kantor Kecamatan Limbangan. Formulir dapat diunduh, dicetak, kemudian diisi secara lengkap dan benar oleh pelapor. Setelah diisi, formulir beserta dokumen pendukung diserahkan langsung ke Kantor Kecamatan Limbangan. Pada saat penyampaian pengaduan, pelapor diwajibkan membawa identitas diri yang masih berlaku (seperti KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya) untuk keperluan verifikasi data. Pengaduan yang telah diterima akan diverifikasi dan diproses oleh petugas sesuai dengan mekanisme serta ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku di Kantor Kecamatan Limbangan.